MAKKAH – Kepolisian Arab Saudi meringkus tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah karena diduga kuat menjalankan praktik penawaran haji ilegal melalui iklan tidak resmi di media sosial.
Penangkapan ini terjadi di tengah penyelidikan intensif otoritas setempat terhadap sindikat yang sengaja menjanjikan keberangkatan haji tanpa visa resmi kepada para calon jamaah.
Tim penyidik menduga para pelaku memanfaatkan platform digital untuk mengelabui warga yang mencari jalur cepat beribadah tanpa mengikuti prosedur antrean resmi dari pemerintah.
Saat ini otoritas keamanan masih mendalami jaringan internasional yang diduga menyokong aktivitas ilegal ini guna memutus rantai penipuan haji yang merugikan jamaah di tanah suci.











