JAKARTA – JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara mengejutkan mengumumkan pembatalan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor jalan tol guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di seluruh Indonesia.
Keputusan mendadak ini terindikasi kuat sebagai respon pemerintah atas gelombang kritik publik serta kekhawatiran mendalam mengenai potensi lonjakan inflasi jika tarif transportasi terus ditekan oleh instrumen pajak baru.
Selain mencabut aturan PPN tol, Purbaya juga memastikan pembatalan skema pajak tambahan bagi kelompok berpenghasilan tinggi yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan hangat di meja kebijakan fiskal nasional.
Langkah investigatif ini menunjukkan adanya pergeseran strategi pemerintah yang kini lebih memilih penguatan konsumsi domestik dibandingkan mengejar target penerimaan negara melalui sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan mobilitas warga.











