Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 28 Apr 2026 19:15 WITA

Pengacara Sebut Ibam Tak Berwenang di Proyek Chromebook Era Nadiem


 Terdakwa Ibrahim Arief (Ibam) saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: RSS) Perbesar

Terdakwa Ibrahim Arief (Ibam) saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: RSS)

JAKARTA – Tim kuasa hukum Ibrahim Arief alias Ibam mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada persidangan terbaru.

Langkah hukum ini diambil karena tim pembela menilai Ibam tidak memiliki wewenang formal maupun materiel dalam pengambilan keputusan proyek yang bergulir di era Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut.

Perspektif investigasi menduga adanya upaya melokalisir kesalahan pada level teknis, padahal mekanisme pengadaan alat pendidikan ini melibatkan sistem birokrasi yang kompleks dan berlapis.

Hingga saat ini, fakta persidangan terus digali untuk membuktikan apakah Ibam merupakan aktor utama atau sekadar pelaksana kebijakan dari otoritas yang lebih tinggi.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Amankan Sopir Taksi Green SM Pemicu Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi

28 April 2026 - 17:47 WITA

Investigasi Motif Penembakan Trump: Otoritas Selidiki Akun Bluesky coldforce

28 April 2026 - 16:34 WITA

Profil Cole Tomas Allen, Lulusan Caltech Suspek Penembakan White House Correspondents’ Dinner

28 April 2026 - 02:47 WITA

Kekejaman Daycare Little Aresha Yogyakarta: Bayi Diikat Hingga Sore, 13 Tersangka Ditahan

27 April 2026 - 20:53 WITA

Investigasi Penembakan Donald Trump di Washington: Celah Keamanan Jadi Sorotan

27 April 2026 - 08:26 WITA

Waka DPR Sari Yuliati Desak Pengusutan Tuntas Kekerasan Daycare Yogyakarta

27 April 2026 - 08:20 WITA

Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.