BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di Bandar Lampung setelah melalui serangkaian penyidikan intensif.
Keputusan krusial ini diambil penyidik setelah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai penyimpangan aliran dana dari sektor hulu migas yang diduga tidak masuk ke kas daerah sebagaimana mestinya.
Arinal langsung menjalani penahanan oleh pihak kejaksaan guna mempermudah proses pendalaman keterlibatan pihak lain serta mencegah upaya penghilangan barang bukti di tengah penyelidikan yang masih berkembang.
Tim investigasi Kejati kini tengah menelusuri jejak digital dan transaksi keuangan untuk membedah skema penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam skala besar ini.











