JAKARTA – Genap satu bulan sejak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Jakarta, namun temuan di lapangan mengungkap bahwa kebijakan ini masih sangat mudah ditembus melalui berbagai manipulasi teknis.
Hasil investigasi menunjukkan adanya celah krusial di mana anak-anak secara mandiri mengakali sistem dengan memalsukan data tahun kelahiran saat proses registrasi untuk menghindari filter batasan usia.
Selain memanipulasi data pribadi, praktik penggunaan akun milik orang tua menjadi modus paling umum yang membuat pengawasan digital ini kehilangan taringnya di ruang siber.
Kondisi ini membuktikan bahwa verifikasi berbasis kejujuran input data belum cukup efektif, sehingga diperlukan sistem autentikasi yang lebih ketat untuk menjamin keamanan anak dari dampak negatif media sosial.











