Menu

Mode Gelap

Pemerintah · 1 Mei 2026 15:27 WITA

Prabowo Bentuk Satgas PHK Keppres 10/2026, Apa Urgensinya?


 Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Keppres Nomor 10 Tahun 2026 untuk membentuk Satgas Mitigasi PHK guna melindungi kesejahteraan buruh di Indonesia. (Foto: RSS) Perbesar

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Keppres Nomor 10 Tahun 2026 untuk membentuk Satgas Mitigasi PHK guna melindungi kesejahteraan buruh di Indonesia. (Foto: RSS)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh di Jakarta guna merespons ancaman gelombang pengangguran yang kian mengkhawatirkan.

Langkah taktis ini diambil di tengah laporan investigasi mengenai sejumlah sektor industri manufaktur yang mulai goyah akibat tekanan ekonomi global dan tuntutan efisiensi korporasi yang ekstrem.

“Saya sudah mengeluarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh,” kata Prabowo saat mengumumkan kebijakan tersebut di tengah sorotan publik terhadap efektivitas perlindungan tenaga kerja saat ini.

Pembentukan satgas ini memicu tanda tanya besar terkait sejauh mana pemerintah mampu mengintervensi keputusan perusahaan swasta dalam melakukan PHK massal demi menjaga stabilitas nasional.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

4 Dimensi Penilaian Apresiasi Pemda Berprestasi 2026: Soroti Dampak Nyata

2 Mei 2026 - 16:42 WITA

Menkomdigi Meutya Hafid Sebut Video Amien Rais Fitnah dan Ujaran Kebencian

2 Mei 2026 - 12:47 WITA

Manuver Politik Kay Ivey: Sesi Khusus Peta Distrik Alabama

2 Mei 2026 - 05:49 WITA

Investigasi Kepemimpinan Ning Ita: Kebijakan Berbasis Data di Mojokerto

2 Mei 2026 - 04:16 WITA

Investigasi Pembagian Sembako Istana di May Day 2026: Strategi Redam Gejolak Buruh?

1 Mei 2026 - 23:12 WITA

Menteri PU Lantik 7 Pejabat Eselon I: Benarkah Sinyal Bersih-Bersih ASN?

1 Mei 2026 - 21:07 WITA

Trending di Pemerintah