JAKARTA – Raksasa aplikator transportasi daring Gojek dan Grab mulai bereaksi menyusul langkah berani Presiden Prabowo Subianto yang resmi merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk menetapkan batas maksimal potongan komisi driver ojek online sebesar 8 persen di Jakarta baru-baru ini.
Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan mendadak ini memicu guncangan internal pada struktur manajemen kedua aplikator yang selama ini menerapkan skema bagi hasil jauh di atas angka tersebut.
Pihak manajemen Gojek dan Grab kini tengah melakukan peninjauan mendalam guna menghitung ulang dampak finansial serta stabilitas layanan mereka akibat pemangkasan margin pendapatan yang signifikan ini.
Muncul dugaan kuat bahwa perusahaan akan mencari celah baru melalui penyesuaian biaya jasa aplikasi terhadap konsumen sebagai kompensasi atas berkurangnya pemasukan dari sisi mitra pengemudi.











