Menu

Mode Gelap

Pemerintah · 6 Mei 2026 05:58 WITA

Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 Soal Kendali Ekspor


 Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan ekspor melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2026 untuk mengamankan stok dalam negeri. (Foto: RSS) Perbesar

Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan ekspor melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2026 untuk mengamankan stok dalam negeri. (Foto: RSS)

JAKARTA – Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 di Jakarta untuk memperketat sistem pengendalian ekspor komoditas strategis demi menjaga stabilitas nasional.

Langkah ini disinyalir menjadi strategi pemerintah dalam menutup celah distribusi barang ke luar negeri yang selama ini kerap memicu kelangkaan di pasar domestik.

Penerbitan regulasi ini memperkuat indikasi adanya upaya pengetatan pengawasan terhadap para eksportir guna memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi sebelum barang dilempar ke pasar global.

Transparansi dalam pelaksanaan aturan ini kini menjadi perhatian publik demi mencegah praktik gelap dalam alokasi kuota ekspor yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kemendagri Soroti 3 Tantangan Besar Kepala Daerah di Forum Kalimantan

6 Mei 2026 - 19:03 WITA

Debat Pilgub California 2026: Siasat Saling Serang 7 Kandidat Terbongkar

6 Mei 2026 - 18:59 WITA

Apresiasi Pemda Berprestasi 2026: Dirut Tempo Tekankan Substansi Kebijakan Publik

6 Mei 2026 - 18:45 WITA

Mendagri Alokasikan Rp 1 Triliun untuk Daerah: Benarkah Murni Prestasi?

6 Mei 2026 - 18:36 WITA

Mendagri Tito Karnavian Dorong Kompetisi Kinerja Lewat Enam Regional

6 Mei 2026 - 18:22 WITA

Daftar Pemenang Penghargaan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Kalimantan

6 Mei 2026 - 18:10 WITA

Trending di Pemerintah