JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memplot dana segar senilai Rp 1 triliun dalam postur anggaran 2026 sebagai bentuk insentif atau ‘carrot’ bagi pemerintah daerah dengan rapor kinerja terbaik di Jakarta.
Kebijakan ini memicu sorotan tajam terkait transparansi kriteria penilaian prestasi tersebut, mengingat dana jumbo ini muncul dari lonjakan kenaikan anggaran kementerian yang diklaim sebagai ‘durian jatuh’ yang harus didistribusikan kembali.
Publik kini menanti kejelasan apakah distribusi dana ini akan didasarkan pada indikator kinerja objektif yang ketat atau justru rentan menjadi instrumen lobi politik bagi daerah-daerah tertentu di masa mendatang.
Pengawasan mendalam diperlukan guna memastikan bahwa alokasi triliunan rupiah ini benar-benar mendorong transformasi birokrasi di tingkat lokal dan bukan sekadar praktik bagi-bagi jatah anggaran negara tanpa dampak nyata bagi rakyat.











