JAKARTA – Platform media sosial TikTok akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait gelombang pemblokiran akun pengguna di Indonesia yang diduga salah sasaran akibat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas mengenai perlindungan anak pada pekan ini.
Manajemen TikTok mengklaim telah merampungkan penyelesaian masalah teknis bagi pengguna dewasa yang terdampak kesalahan sistem deteksi usia tersebut.
Hasil penelusuran mengindikasikan adanya ketidaksiapan algoritma dalam memverifikasi data identitas secara akurat sehingga memicu protes massal dari para kreator konten.
Meski pihak perusahaan menyatakan urusan telah selesai, tim investigasi menemukan bahwa beberapa pengguna masih harus melewati proses birokrasi digital yang rumit untuk memulihkan akses mereka sepenuhnya.
Untuk melakukan normalisasi akun yang terblokir, pengguna diinstruksikan segera mengirimkan banding melalui formulir resmi di dalam aplikasi dengan melampirkan foto kartu identitas sah.
Langkah verifikasi ulang ini menjadi syarat mutlak untuk membuktikan bahwa pemilik akun telah memenuhi kriteria usia sesuai regulasi keamanan digital yang berlaku di tanah air.











