Menu

Mode Gelap

Ekonomi & Bisnis · 2 Mei 2026 11:56 WITA

Gojek dan Grab Respons Perpres Potongan Driver Ojol 8 Persen


 Gojek dan Grab Respons Perpres Potongan Driver Ojol 8 Persen Perbesar

JAKARTA – Raksasa aplikator transportasi daring Gojek dan Grab mulai bereaksi menyusul langkah berani Presiden Prabowo Subianto yang resmi merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk menetapkan batas maksimal potongan komisi driver ojek online sebesar 8 persen di Jakarta baru-baru ini.

Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan mendadak ini memicu guncangan internal pada struktur manajemen kedua aplikator yang selama ini menerapkan skema bagi hasil jauh di atas angka tersebut.

Pihak manajemen Gojek dan Grab kini tengah melakukan peninjauan mendalam guna menghitung ulang dampak finansial serta stabilitas layanan mereka akibat pemangkasan margin pendapatan yang signifikan ini.

Muncul dugaan kuat bahwa perusahaan akan mencari celah baru melalui penyesuaian biaya jasa aplikasi terhadap konsumen sebagai kompensasi atas berkurangnya pemasukan dari sisi mitra pengemudi.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penjualan Kendaraan Lampung Naik 21 Persen: Benarkah Ekonomi Menguat?

2 Mei 2026 - 16:58 WITA

PNM Tak Cuma Beri Modal: Bedah Program Beasiswa dan Ruang Pintar Bagi Ribuan Anak

2 Mei 2026 - 16:41 WITA

Investigasi Penyaluran CSR: Pegadaian Rasanae Beri Bantuan Masjid di Ambalawi

2 Mei 2026 - 16:27 WITA

DPR Dukung Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen: Tekanan Bagi Aplikator

2 Mei 2026 - 09:03 WITA

Strategi Telkom Digitalisasi UMKM Perempuan di Kartini BISA Fest

2 Mei 2026 - 03:32 WITA

Mengungkap Dominasi China dan Ketergantungan 540 Juta Buruh Manufaktur Dunia

1 Mei 2026 - 14:42 WITA

Trending di Ekonomi & Bisnis