Menu

Mode Gelap

Pemerintah · 1 Mei 2026 13:32 WITA

5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Pajak Tahunan Menurut Kemendagri


 Ilustrasi pemeriksaan dokumen kendaraan di kantor Samsat pasca rilis aturan terbaru Kemendagri mengenai pengecualian objek PKB. (Foto: RSS) Perbesar

Ilustrasi pemeriksaan dokumen kendaraan di kantor Samsat pasca rilis aturan terbaru Kemendagri mengenai pengecualian objek PKB. (Foto: RSS)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri resmi mengeluarkan regulasi terbaru di Jakarta yang menetapkan lima kategori kendaraan khusus kini tidak lagi menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna menyelaraskan kebijakan fiskal nasional dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil penelusuran terhadap dokumen kebijakan tersebut mengungkap adanya pergeseran signifikan dalam klasifikasi objek pajak yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan di sektor-sektor tertentu.

Lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan tersebut mencakup kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan milik kedutaan besar serta konsulat asing, hingga kendaraan yang digunakan khusus untuk kepentingan operasional pemerintah pusat dan daerah.

Langkah investigatif lebih lanjut menunjukkan bahwa kebijakan ini menuntut pemerintah daerah segera melakukan sinkronisasi data sistem administrasi manunggal satu atap agar tidak terjadi kekeliruan dalam penagihan pajak di lapangan.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

4 Dimensi Penilaian Apresiasi Pemda Berprestasi 2026: Soroti Dampak Nyata

2 Mei 2026 - 16:42 WITA

Menkomdigi Meutya Hafid Sebut Video Amien Rais Fitnah dan Ujaran Kebencian

2 Mei 2026 - 12:47 WITA

Manuver Politik Kay Ivey: Sesi Khusus Peta Distrik Alabama

2 Mei 2026 - 05:49 WITA

Investigasi Kepemimpinan Ning Ita: Kebijakan Berbasis Data di Mojokerto

2 Mei 2026 - 04:16 WITA

Investigasi Pembagian Sembako Istana di May Day 2026: Strategi Redam Gejolak Buruh?

1 Mei 2026 - 23:12 WITA

Menteri PU Lantik 7 Pejabat Eselon I: Benarkah Sinyal Bersih-Bersih ASN?

1 Mei 2026 - 21:07 WITA

Trending di Pemerintah