JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri resmi mengeluarkan regulasi terbaru di Jakarta yang menetapkan lima kategori kendaraan khusus kini tidak lagi menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna menyelaraskan kebijakan fiskal nasional dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelusuran terhadap dokumen kebijakan tersebut mengungkap adanya pergeseran signifikan dalam klasifikasi objek pajak yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan di sektor-sektor tertentu.
Lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan tersebut mencakup kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan milik kedutaan besar serta konsulat asing, hingga kendaraan yang digunakan khusus untuk kepentingan operasional pemerintah pusat dan daerah.
Langkah investigatif lebih lanjut menunjukkan bahwa kebijakan ini menuntut pemerintah daerah segera melakukan sinkronisasi data sistem administrasi manunggal satu atap agar tidak terjadi kekeliruan dalam penagihan pajak di lapangan.











