PEKANBARU – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat, secara resmi mengumumkan rencana pengadopsian program Green Policing inisiasi Polda Riau sebagai kebijakan nasional saat kunjungannya ke Pekanbaru guna memperkuat penegakan hukum berbasis pelestarian lingkungan di seluruh Indonesia.
Langkah strategis ini diambil setelah adanya evaluasi mendalam terhadap efektivitas Polda Riau dalam menekan angka kebakaran hutan serta perambahan kawasan secara sistematis melalui pengawasan ketat dan deteksi dini.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa model pendekatan ini berhasil mengintegrasikan intelijen kepolisian dengan perlindungan ekosistem, sebuah pola yang kini tengah dikaji untuk diterapkan secara masif di berbagai provinsi rawan konflik ekologis.
Pemerintah pusat saat ini sedang merumuskan standarisasi operasional agar kolaborasi antara aparat hukum dan otoritas lingkungan dapat berjalan optimal tanpa adanya tumpang tindih regulasi di lapangan.











