Menu

Mode Gelap

Pemerintah · 8 Mei 2026 11:54 WITA

Nasib PPPK di Balik Aturan Belanja Pegawai 30 Persen, MenPAN-RB Beri Jaminan


 Menteri PAN-RB memberikan keterangan terkait kepastian nasib tenaga PPPK di tengah penyesuaian regulasi belanja pegawai daerah 30 persen. (Foto: RSS) Perbesar

Menteri PAN-RB memberikan keterangan terkait kepastian nasib tenaga PPPK di tengah penyesuaian regulasi belanja pegawai daerah 30 persen. (Foto: RSS)

JAKARTA – Di tengah polemik pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen di daerah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia pada tahun ini.

Langkah krusial ini diambil guna menyeimbangkan implementasi Pasal 146 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan keberlangsungan nasib jutaan tenaga non-ASN.

Investigasi atas kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah menyisipkan klausul pengaman dalam UU APBN sebagai masa transisi bagi pemerintah daerah yang postur anggarannya masih terjepit beban gaji pegawai yang tinggi.

Kepastian ini sekaligus menjawab kekhawatiran para kepala daerah mengenai potensi sanksi fiskal jika mereka tetap mempertahankan tenaga PPPK demi pelayanan publik di tengah tuntutan efisiensi anggaran negara.

Pemerintah mengeklaim bahwa pengelolaan keuangan daerah tetap akan berjalan optimal tanpa harus mengorbankan stabilitas kerja para aparatur yang telah mengabdi.

Dukungan melalui skema APBN dipersiapkan untuk menjamin ketersediaan gaji PPPK, sembari mendorong daerah agar lebih inovatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menutup celah defisit anggaran belanja pegawai tersebut.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Strategi Kemenkop Percepat Operasional KDKMP Lewat Sinergi Kadiskop

14 Mei 2026 - 00:33 WITA

Skandal Media Xavier Becerra: Upaya Kontrol Narasi di Tengah Kenaikan Polling

13 Mei 2026 - 21:45 WITA

Prabowo Incar Rp 39 Triliun Dana Koruptor Mengendap di Bank untuk Rakyat

13 Mei 2026 - 21:19 WITA

Investigasi Sidang Panas: Kash Patel Bantah Tuduhan Miras dan Kebohongan

13 Mei 2026 - 10:14 WITA

Marty Makary Mundur dari FDA: Terkuak Tekanan Terkait Izin Vape

13 Mei 2026 - 09:40 WITA

Wamendagri Bima Arya Soroti Rapat Seremonial: Fokus Eksekusi, Bukan Formalitas

13 Mei 2026 - 03:01 WITA

Trending di Pemerintah