JAKARTA – Di tengah polemik pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen di daerah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia pada tahun ini.
Langkah krusial ini diambil guna menyeimbangkan implementasi Pasal 146 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan keberlangsungan nasib jutaan tenaga non-ASN.
Investigasi atas kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah menyisipkan klausul pengaman dalam UU APBN sebagai masa transisi bagi pemerintah daerah yang postur anggarannya masih terjepit beban gaji pegawai yang tinggi.
Kepastian ini sekaligus menjawab kekhawatiran para kepala daerah mengenai potensi sanksi fiskal jika mereka tetap mempertahankan tenaga PPPK demi pelayanan publik di tengah tuntutan efisiensi anggaran negara.
Pemerintah mengeklaim bahwa pengelolaan keuangan daerah tetap akan berjalan optimal tanpa harus mengorbankan stabilitas kerja para aparatur yang telah mengabdi.
Dukungan melalui skema APBN dipersiapkan untuk menjamin ketersediaan gaji PPPK, sembari mendorong daerah agar lebih inovatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menutup celah defisit anggaran belanja pegawai tersebut.











