JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp875 juta kepada platform pinjaman online PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) di Jakarta akibat pelanggaran berat dalam prosedur penagihan utang.
Keputusan tegas ini diambil setelah investigasi mendalam mengungkap keterlibatan tenaga penagih atau debt collector perusahaan dalam aksi intimidasi berupa pesanan fiktif atau ‘prank’ ke kantor Pemadam Kebakaran yang meresahkan publik.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Indosaku gagal melakukan pengawasan ketat terhadap mitra penagih pihak ketiga sehingga mencederai etika profesi dan regulasi perlindungan konsumen.
Langkah OJK ini menjadi peringatan keras bagi industri tekfin agar segera membenahi sistem manajemen risiko dan memastikan tidak ada lagi praktik penagihan yang mengganggu ketertiban umum maupun melanggar privasi nasabah.











