Menu

Mode Gelap

Ekonomi & Bisnis · 9 Mei 2026 16:05 WITA

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Buntut Skandal DC Pinjol Prank Damkar


 Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi menjatuhkan denda besar kepada pihak Indosaku terkait pelanggaran kode etik penagihan. (Foto: RSS) Perbesar

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi menjatuhkan denda besar kepada pihak Indosaku terkait pelanggaran kode etik penagihan. (Foto: RSS)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp875 juta kepada platform pinjaman online PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) di Jakarta akibat pelanggaran berat dalam prosedur penagihan utang.

Keputusan tegas ini diambil setelah investigasi mendalam mengungkap keterlibatan tenaga penagih atau debt collector perusahaan dalam aksi intimidasi berupa pesanan fiktif atau ‘prank’ ke kantor Pemadam Kebakaran yang meresahkan publik.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Indosaku gagal melakukan pengawasan ketat terhadap mitra penagih pihak ketiga sehingga mencederai etika profesi dan regulasi perlindungan konsumen.

Langkah OJK ini menjadi peringatan keras bagi industri tekfin agar segera membenahi sistem manajemen risiko dan memastikan tidak ada lagi praktik penagihan yang mengganggu ketertiban umum maupun melanggar privasi nasabah.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KSP Dudung Tinjau Pelindo: Investigasi Penguatan Tata Kelola Logistik Nasional

14 Mei 2026 - 01:03 WITA

Investigasi: CEO Nvidia Jensen Huang Ikut Trump ke China Secara Mendadak

13 Mei 2026 - 21:57 WITA

KAI Buka Lowongan Penjaga Perlintasan 2026: Lulusan SMA & Usia 45 Daftar

13 Mei 2026 - 20:15 WITA

Investigasi Strategi Baru BI: GPIPS 2026 Gantikan GNPIP demi Inflasi

13 Mei 2026 - 19:49 WITA

Purbaya Respons Protes Kadin China ke Prabowo: Bongkar Hambatan Investasi

13 Mei 2026 - 17:54 WITA

Rupiah Tembus Rp17.500, Bahlil dan Menkeu Purbaya Rapat Darurat Subsidi Energi

13 Mei 2026 - 17:48 WITA

Trending di Ekonomi & Bisnis