JENEWA – Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial secara resmi mengecam undang-undang baru Israel di Jenewa yang mengesahkan hukuman mati bagi warga Palestina karena dianggap melanggar prinsip kemanusiaan universal.
Kebijakan ini memicu sorotan tajam lantaran diduga kuat menjadi instrumen hukum yang bersifat diskriminatif dan hanya menyasar kelompok etnis tertentu di wilayah konflik.
Investigasi terhadap substansi aturan tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan yang sengaja dirancang untuk memperburuk situasi hak asasi manusia di tanah pendudukan.
Komite mendesak otoritas terkait untuk segera mencabut regulasi kontroversial tersebut demi menjaga supremasi hukum yang adil tanpa memandang latar belakang rasial maupun identitas warga.











