Menu

Mode Gelap

Internasional · 2 Mei 2026 01:18 WITA

PBB Kecam Aturan Hukuman Mati Israel bagi Warga Palestina


 Sidang Komite PBB saat membahas isu diskriminasi rasial dan kebijakan hukuman mati yang menargetkan warga Palestina. (Foto: RSS) Perbesar

Sidang Komite PBB saat membahas isu diskriminasi rasial dan kebijakan hukuman mati yang menargetkan warga Palestina. (Foto: RSS)

JENEWA – Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial secara resmi mengecam undang-undang baru Israel di Jenewa yang mengesahkan hukuman mati bagi warga Palestina karena dianggap melanggar prinsip kemanusiaan universal.

Kebijakan ini memicu sorotan tajam lantaran diduga kuat menjadi instrumen hukum yang bersifat diskriminatif dan hanya menyasar kelompok etnis tertentu di wilayah konflik.

Investigasi terhadap substansi aturan tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan yang sengaja dirancang untuk memperburuk situasi hak asasi manusia di tanah pendudukan.

Komite mendesak otoritas terkait untuk segera mencabut regulasi kontroversial tersebut demi menjaga supremasi hukum yang adil tanpa memandang latar belakang rasial maupun identitas warga.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Iran Eksekusi Mati 3 Warga Terkait Jaringan Israel dan Kerusuhan

4 Mei 2026 - 19:56 WITA

Investigasi Project Freedom: Trump Siagakan Kekuatan Militer di Selat Hormuz

4 Mei 2026 - 19:36 WITA

Investigasi Penyerahan Kapal Iran oleh AS ke Pakistan: Ada Apa?

4 Mei 2026 - 19:14 WITA

Kisah Mariachi Brothers: Dari Tahanan ICE ke Panggung Kacey Musgraves

4 Mei 2026 - 19:06 WITA

Administrasi Trump Gusur Bison Montana Demi Kepentingan Peternak

4 Mei 2026 - 18:51 WITA

Kegagalan Rencana Trump: Relokasi Paksa Tunawisma di Utah Ditolak

4 Mei 2026 - 18:37 WITA

Trending di Internasional