JAKARTA – Tim kuasa hukum Ibrahim Arief alias Ibam mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada persidangan terbaru.
Langkah hukum ini diambil karena tim pembela menilai Ibam tidak memiliki wewenang formal maupun materiel dalam pengambilan keputusan proyek yang bergulir di era Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut.
Perspektif investigasi menduga adanya upaya melokalisir kesalahan pada level teknis, padahal mekanisme pengadaan alat pendidikan ini melibatkan sistem birokrasi yang kompleks dan berlapis.
Hingga saat ini, fakta persidangan terus digali untuk membuktikan apakah Ibam merupakan aktor utama atau sekadar pelaksana kebijakan dari otoritas yang lebih tinggi.











