PATI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati secara resmi mencabut izin operasional pondok pesantren milik tersangka AS (51) yang melakukan aksi pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di Pati.
Keputusan penutupan permanen ini diambil menyusul penetapan AS sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang mencoreng institusi pendidikan agama di wilayah tersebut secara mendalam.
Penyelidikan internal mengungkap bahwa tindakan bejat pelaku telah menyebabkan trauma berat bagi para korban, sehingga pencabutan izin menjadi langkah mutlak demi menjamin keamanan publik.
Pemerintah kini memastikan tidak akan ada lagi aktivitas di lokasi tersebut sembari memfasilitasi perpindahan santri yang tersisa ke lembaga pendidikan yang lebih kredibel dan terawasi dengan ketat.











