JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh di Jakarta guna merespons ancaman gelombang pengangguran yang kian mengkhawatirkan.
Langkah taktis ini diambil di tengah laporan investigasi mengenai sejumlah sektor industri manufaktur yang mulai goyah akibat tekanan ekonomi global dan tuntutan efisiensi korporasi yang ekstrem.
“Saya sudah mengeluarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh,” kata Prabowo saat mengumumkan kebijakan tersebut di tengah sorotan publik terhadap efektivitas perlindungan tenaga kerja saat ini.
Pembentukan satgas ini memicu tanda tanya besar terkait sejauh mana pemerintah mampu mengintervensi keputusan perusahaan swasta dalam melakukan PHK massal demi menjaga stabilitas nasional.











