JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam skandal dugaan pelecehan seksual yang menyasar sejumlah santri di bawah asuhannya.
Langkah tegas kepolisian ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan intensif mengungkap adanya jejak trauma mendalam serta bukti-bukti yang memperkuat dugaan pencabulan terhadap lebih dari satu korban.
Tim investigator saat ini tengah mendalami modus penyalahgunaan relasi kuasa yang digunakan figur publik tersebut untuk melancarkan aksinya di lingkungan pendidikan keagamaan.
Penanganan kasus ini menjadi sorotan tajam publik seiring dengan upaya aparat untuk membongkar secara tuntas praktik predator seksual yang selama ini tersembunyi di balik pengaruh figur agama.











