PARIS – Marie-Thérèse Ross-Mahé, seorang janda veteran tentara Amerika Serikat berusia 85 tahun, akhirnya memberikan kesaksian perdana di Paris mengenai deportasi paksa yang dialaminya akibat kebijakan pengetatan imigrasi di bawah pemerintahan Donald Trump.
Hasil investigasi mengungkap bahwa wanita berkebangsaan Prancis ini sempat mendekam di fasilitas tahanan ICE yang dingin sebelum akhirnya diterbangkan ke luar negeri, meskipun ia telah puluhan tahun membina rumah tangga dengan seorang tentara G.I. di tanah Amerika.
Tindakan keras otoritas imigrasi ini menjadi sorotan tajam karena dianggap mengabaikan aspek kemanusiaan serta ikatan hukum dan emosional yang kuat antara subjek dengan negara yang ditinggalinya.
Kasus Ross-Mahé menyingkap sisi gelap birokrasi penegakan hukum yang lebih memprioritaskan pembersihan administratif dibandingkan perlindungan terhadap lansia yang memiliki jasa sejarah bagi negara tersebut.











