BANGKOK – Otoritas keamanan Thailand berhasil meringkus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan tersangka utama jaringan penipuan investasi bodong lintas negara melalui aplikasi kencan untuk segera diekstradisi ke Amerika Serikat guna menjalani proses hukum.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang sang buronan yang sebelumnya telah masuk dalam daftar merah (red notice) Interpol atas permintaan resmi dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat karena keterlibatannya dalam skema kejahatan siber internasional.
Hasil penelusuran mendalam mengungkap bahwa tersangka mengoperasikan modus operandi canggih yang menyasar korban melalui manipulasi emosional di platform digital sebelum akhirnya menguras aset mereka melalui instrumen investasi fiktif yang terorganisir.
Kini, koordinasi antara penegak hukum antarnegara terus diperkuat guna membongkar seluruh simpul jaringan kriminal ini yang diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat pencucian uang skala besar di kawasan Asia Tenggara.











