DENPASAR – Anggota DPR RI Rajiv mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengevaluasi proyek reklamasi di Pulau Serangan, Denpasar, Bali, guna menyelidiki adanya potensi pelanggaran lingkungan di balik status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Rajiv menyoroti dugaan pengabaian hak-hak masyarakat lokal dan prinsip tata ruang berkelanjutan yang ditengarai tertutup oleh label proyek strategis tersebut.
Ia menegaskan bahwa status KEK tidak boleh menjadi tameng atau pembenaran hukum untuk merusak ekosistem pesisir demi kepentingan investasi semata.
Investigasi mendalam kini diperlukan untuk memastikan apakah proses reklamasi ini telah memenuhi standar AMDAL atau justru mengancam kedaulatan ruang hidup warga di masa depan.











