YOGYAKARTA – Kepolisian Yogyakarta menetapkan 13 tersangka termasuk ketua yayasan dalam kasus penganiayaan kejam terhadap bayi di Daycare Little Aresha yang ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat sepanjang hari.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan tidak manusiawi ini dilakukan secara rutin sejak pagi hari hingga orang tua datang menjemput anak-anak mereka.
Tim penyidik menemukan bukti kuat mengenai adanya pola penelantaran sistematis yang terorganisir di dalam lembaga penitipan anak tersebut demi efisiensi tenaga kerja.
Saat ini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang melanggar undang-undang perlindungan anak dan kode etik pengasuhan.











