JAKARTA – Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengungkap dugaan penyelundupan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam alokasi dana pendidikan pada draf UU APBN 2026 di Jakarta guna mengkritisi ketidaksesuaian prosedur legislasi.
Tim investigasi hukum CALS menemukan indikasi manipulasi anggaran di mana rincian penggunaan dana pendidikan untuk program MBG hanya muncul pada bagian Penjelasan Pasal 22 Ayat 3, sementara batang tubuh pasal tersebut sama sekali tidak mencantumkan klausul terkait.
Praktik ini dinilai melanggar kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan karena bagian penjelasan seharusnya berfungsi sebagai tafsir, bukan tempat untuk menyelundupkan norma baru yang memiliki konsekuensi finansial besar terhadap anggaran masa depan siswa.
Transparansi pemerintah kini dipertanyakan mengingat pengalihan dana pendidikan untuk program populis tanpa dasar hukum yang kuat di batang tubuh undang-undang berisiko mencederai amanat konstitusi mengenai prioritas kualitas pendidikan nasional.











