JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap korban Andrie Yunus pada hari ini dengan menghadirkan empat orang terdakwa guna mengungkap fakta hukum di balik aksi keji tersebut.
Tim investigasi menyoroti peran para terdakwa yang diduga terlibat dalam serangan terorganisir yang mengakibatkan luka fisik permanen pada korban serta mencari keterkaitan aktor-aktor di lapangan.
Agenda sidang kali ini difokuskan pada pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer untuk membedah kronologi serta motif sebenarnya dari penyiraman zat berbahaya tersebut yang telah lama menjadi sorotan publik.
Masyarakat kini menantikan transparansi penuh dari proses peradilan militer ini demi memastikan keadilan bagi Andrie Yunus serta membongkar kemungkinan adanya dalang intelektual di balik serangan ini.











