Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 29 Apr 2026 08:13 WITA

Eks Gubernur Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana PI oleh Kejati Lampung


 Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana PI oleh Kejati Lampung. (Foto: RSS) Perbesar

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana PI oleh Kejati Lampung. (Foto: RSS)

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di Bandar Lampung setelah melalui serangkaian penyidikan intensif.

Keputusan krusial ini diambil penyidik setelah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai penyimpangan aliran dana dari sektor hulu migas yang diduga tidak masuk ke kas daerah sebagaimana mestinya.

Arinal langsung menjalani penahanan oleh pihak kejaksaan guna mempermudah proses pendalaman keterlibatan pihak lain serta mencegah upaya penghilangan barang bukti di tengah penyelidikan yang masih berkembang.

Tim investigasi Kejati kini tengah menelusuri jejak digital dan transaksi keuangan untuk membedah skema penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam skala besar ini.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Investigasi: Emas Kartel Narkoba Kolombia Masuk ke U.S. Mint

29 April 2026 - 08:54 WITA

Misteri Kematian Agen CIA di Meksiko: 4 WNA Terungkap Berada di Lokasi Penggerebekan Kartel

29 April 2026 - 08:35 WITA

Hukuman Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee Ditambah Jadi 4 Tahun Penjara

29 April 2026 - 07:43 WITA

FBI Geledah Puluhan Bisnis di Minneapolis Terkait Kasus Penipuan Besar

29 April 2026 - 05:31 WITA

Dakwaan Baru James Comey: Ancaman Kerang atau Motif Politik?

29 April 2026 - 04:58 WITA

Eggi Sudjana: Koperasi Harapan Mulya Menangkan Sengketa Lahan Rokan Hulu

29 April 2026 - 03:25 WITA

Trending di Hukum & Kriminal