PASIR PANGARAIAN – Koperasi Harapan Mulya (KHM) yang menaungi ratusan petani di Rokan Hulu akhirnya resmi memenangkan gugatan perkara sengketa lahan nomor 332/Pdt.Sus-LH/2025 di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Riau.
Kemenangan hukum ini menandai berakhirnya ketidakpastian panjang bagi para petani yang berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka dari klaim pihak berperkara.
Kuasa hukum KHM, Eggi Sudjana, menyatakan bahwa putusan ini menjadi pintu masuk untuk melakukan investigasi lebih mendalam terkait indikasi keterlibatan oknum tertentu dalam konflik agraria di wilayah tersebut.
Langkah selanjutnya adalah memastikan eksekusi lahan berjalan tanpa hambatan guna menjamin kedaulatan ekonomi para petani lokal kembali pulih sepenuhnya.











