JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menetapkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 jatuh pada Selasa, 30 April 2025, bagi seluruh wajib pajak di Indonesia guna mengejar target kepatuhan nasional.
Langkah tegas ini mewajibkan jutaan warga untuk segera menuntaskan pelaporan sebelum tengah malam guna menghindari sanksi administratif berupa denda tunai yang akan otomatis menjerat para pelanggar tenggat waktu.
Hasil penelusuran mendalam menemukan adanya tekanan besar pada infrastruktur digital seiring dengan kewajiban baru bagi wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax sebagai syarat utama pelaporan.
Beberapa sumber internal mengungkapkan bahwa sistem Coretax kini tengah diuji ketahanannya dalam menghadapi lonjakan trafik yang diprediksi akan mencapai puncaknya pada detik-detik terakhir penutupan.
Ancaman denda keterlambatan ini dipandang bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen investigasi untuk memetakan kepatuhan wajib pajak di tengah transisi sistem perpajakan yang lebih ketat.
Wajib pajak diharapkan tidak menunda proses validasi data agar tidak terjebak dalam kegagalan sistem sistemis yang kerap terjadi saat beban server mengalami kelebihan kapasitas.











