BLITAR – Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mulai mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) sel khusus senilai Rp100 juta yang ditawarkan oknum petugas kepada narapidana korupsi di Lapas Kelas IIB Blitar baru-baru ini.
Investigasi mendalam ini dipicu oleh laporan adanya praktik kotor berupa penawaran fasilitas eksklusif secara ilegal yang mencederai integritas lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur tersebut.
Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan tengah mendalami keterangan saksi serta mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan oknum dalam skandal jual beli kamar mewah ini.
Skandal ini menjadi alarm keras bagi reformasi birokrasi di lingkungan penjara demi memastikan tidak ada lagi diskriminasi fasilitas bagi para warga binaan di masa mendatang.











