BEKASI – PT TASPEN (Persero) bergerak cepat menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) senilai Rp283 juta kepada ahli waris seorang guru yang menjadi korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur guna memastikan hak perlindungan negara terpenuhi tanpa hambatan birokrasi.
Langkah sigap ini diambil setelah tim melakukan verifikasi mendalam terhadap data kepesertaan korban untuk memastikan akurasi dan validitas penyaluran dana sosial tersebut.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa santunan ini mencakup seluruh hak finansial almarhum sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami insiden fatal saat tengah mengabdi.
Realisasi pembayaran santunan ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam memberikan jaminan hari tua dan perlindungan risiko bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.











