Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2026 09:10 WITA

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Bayi di Daycare Banda Aceh


 Aparat kepolisian saat melakukan rilis penetapan tersangka kasus kekerasan anak di sebuah daycare di Banda Aceh. (Foto: RSS) Perbesar

Aparat kepolisian saat melakukan rilis penetapan tersangka kasus kekerasan anak di sebuah daycare di Banda Aceh. (Foto: RSS)

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh resmi menetapkan tiga orang staf sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan bayi di Daycare Baby Preneur Banda Aceh setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Langkah hukum ini diambil penyidik setelah menemukan bukti kuat serta keterangan saksi yang mengonfirmasi adanya tindakan kekerasan terhadap balita di dalam fasilitas penitipan tersebut.

Penyelidikan investigatif kini diarahkan untuk membongkar kemungkinan adanya pola kekerasan sistematis maupun unsur pembiaran dari pihak manajemen operasional daycare.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penyidikan Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo di Bekasi Timur Dimulai

3 Mei 2026 - 00:53 WITA

6 Pelajar Jadi Tersangka Ricuh May Day Bandung, Polisi Temukan Bom Molotov

3 Mei 2026 - 00:43 WITA

Rekaman CCTV Ungkap Gerak-gerik Cole Tomas Allen, Penyerang Donald Trump

2 Mei 2026 - 18:45 WITA

Polda Metro Usut Aktor Intelektual dan Penyandang Dana Rencana Rusuh May Day 2026

2 Mei 2026 - 15:15 WITA

ABP Siapkan Langkah Hukum Terkait Pernyataan Amien Rais: Ini Tuduhan Keji

2 Mei 2026 - 14:43 WITA

Tersangka Penikaman Warga Yahudi di London Hadapi Dakwaan Baru

2 Mei 2026 - 13:44 WITA

Trending di Hukum & Kriminal