BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh resmi menetapkan tiga orang staf sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan bayi di Daycare Baby Preneur Banda Aceh setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Langkah hukum ini diambil penyidik setelah menemukan bukti kuat serta keterangan saksi yang mengonfirmasi adanya tindakan kekerasan terhadap balita di dalam fasilitas penitipan tersebut.
Penyelidikan investigatif kini diarahkan untuk membongkar kemungkinan adanya pola kekerasan sistematis maupun unsur pembiaran dari pihak manajemen operasional daycare.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.











