JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mendesak pemerintah untuk segera memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Jakarta akibat adanya indikasi kendala teknis pada sistem Coretax yang tengah dikembangkan.
Penelusuran mendalam terhadap kesiapan infrastruktur digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan adanya kekhawatiran serius mengenai stabilitas sistem saat menghadapi lonjakan trafik pengguna secara serentak.
Said Abdullah menyoroti bahwa meskipun integrasi Coretax bertujuan untuk modernisasi, potensi kegagalan sistematis dalam menangani input data dapat merugikan hak-hak administrasi wajib pajak secara massal.
Perpanjangan tenggat waktu dinilai menjadi solusi darurat yang mendesak untuk mencegah kekacauan administrasi sekaligus memberikan ruang bagi audit menyeluruh terhadap keandalan perangkat lunak perpajakan tersebut.











