JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menggodok skema baru di Jakarta untuk menjamin keberlanjutan kerja dan kepastian gaji guru non-ASN hingga tahun 2026 sebagai solusi atas karut-marut tata kelola tenaga pendidik honorer.
Langkah ini diambil guna merespons ketimpangan kesejahteraan yang selama ini membelenggu para guru tanpa status ASN, terutama mereka yang mengabdi di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Investigasi mendalam diperlukan untuk memastikan apakah skema ini benar-benar memberikan jaminan finansial yang layak atau sekadar menjadi tambal sulam birokrasi di tengah keterbatasan anggaran pendidikan nasional.
Prioritas bagi wilayah 3T diharapkan menjadi kunci pemerataan kualitas pendidikan, meski tantangan implementasi di lapangan masih membayangi efektivitas program tersebut hingga dua tahun mendatang.











