Menu

Mode Gelap

Nasional · 6 Mei 2026 16:06 WITA

Perpres 8 Tahun 2026: Strategi Lawan Ekstremisme atau Alat Bungkam Kritik?


 Dokumen Perpres Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur tentang penanggulangan ekstremisme resmi diterbitkan pemerintah. (Foto: RSS) Perbesar

Dokumen Perpres Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur tentang penanggulangan ekstremisme resmi diterbitkan pemerintah. (Foto: RSS)

JAKARTA – Pemerintah RI secara resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 di Jakarta guna memperkuat langkah strategis dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Dokumen komprehensif setebal lebih dari 200 halaman ini merinci berbagai mekanisme mitigasi ancaman radikalisme yang melibatkan lintas kementerian serta lembaga negara secara masif.

Namun, di balik narasi keamanan tersebut, investigasi mendalam terhadap substansi pasal-pasalnya memicu kekhawatiran besar mengenai potensi penyalahgunaan aturan untuk menyasar kelompok sipil yang vokal mengkritik kebijakan penguasa.

Para aktivis kini mendesak transparansi penuh dalam implementasi aturan ini agar instrumen keamanan nasional tidak berubah fungsi menjadi alat represi yang membungkam demokrasi di ruang publik.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Catatan Nurul Arifin: Investigasi Hambatan Perempuan di Politik Indonesia

6 Mei 2026 - 14:31 WITA

KAI Tutup 172 Perlintasan Sebidang dan Revitalisasi 1.638 Titik Rawan Kecelakaan

6 Mei 2026 - 02:37 WITA

Jakarta Masuk Musim Kemarau? Cek Data Investigasi BMKG dan Prediksi 2026

5 Mei 2026 - 21:04 WITA

Partai Ummat Sebut Menteri Pigai Gagal Paham Soal Pelanggaran HAM Amien Rais

5 Mei 2026 - 13:20 WITA

Wilayah Terpanas di Indonesia Tembus 36,8 Celsius, BMKG Ungkap Penyebabnya

4 Mei 2026 - 20:02 WITA

Mardiono Tekankan Strategi Elektoral PPP di Muscab Sumut

4 Mei 2026 - 16:57 WITA

Trending di Nasional