Menu

Mode Gelap

Pemerintah · 6 Mei 2026 21:44 WITA

Aturan Baru Jakarta: Warga Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori


 Warga Jakarta kini diwajibkan memilah sampah ke dalam empat kategori berdasarkan Instruksi Gubernur terbaru untuk mengurangi beban TPST Bantargebang. (Foto: RSS) Perbesar

Warga Jakarta kini diwajibkan memilah sampah ke dalam empat kategori berdasarkan Instruksi Gubernur terbaru untuk mengurangi beban TPST Bantargebang. (Foto: RSS)

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) terbaru yang mewajibkan seluruh warga ibu kota memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori berbeda guna menekan krisis darurat sampah.

Langkah drastis ini diambil sebagai upaya mendesak untuk membongkar kebuntuan beban di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang kini kondisinya dilaporkan sudah berada di ambang kapasitas maksimal.

Kebijakan ini mengharuskan masyarakat memisahkan jenis sampah organik, anorganik, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta residu secara ketat sebelum diangkut oleh petugas kebersihan.

Melalui aturan ini, pemerintah daerah berupaya mengubah pola perilaku masyarakat di tingkat hulu demi memastikan keberlangsungan pengelolaan limbah kota yang selama ini kerap terabaikan.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kemensos Siapkan Dapur Mandiri Sekolah Rakyat Gantikan Sistem Catering

6 Mei 2026 - 21:54 WITA

Audit Parlemen Massachusetts: Diana DiZoglio Tantang Ketertutupan Legislator

6 Mei 2026 - 19:14 WITA

Kemendagri Soroti 3 Tantangan Besar Kepala Daerah di Forum Kalimantan

6 Mei 2026 - 19:03 WITA

Debat Pilgub California 2026: Siasat Saling Serang 7 Kandidat Terbongkar

6 Mei 2026 - 18:59 WITA

Apresiasi Pemda Berprestasi 2026: Dirut Tempo Tekankan Substansi Kebijakan Publik

6 Mei 2026 - 18:45 WITA

Mendagri Alokasikan Rp 1 Triliun untuk Daerah: Benarkah Murni Prestasi?

6 Mei 2026 - 18:36 WITA

Trending di Pemerintah