Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 9 Mei 2026 02:23 WITA

Guru Ngaji Pesantren di Surabaya Jadi Tersangka Pencabulan 7 Santri


 Ilustrasi penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: RSS) Perbesar

Ilustrasi penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: RSS)

SURABAYA – Aparat kepolisian menetapkan MZ, seorang oknum guru ngaji di sebuah pesantren di Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh santri berusia 10 hingga 15 tahun setelah laporan salah satu korban mengungkap tabir praktik bejat tersebut.

Hasil penelusuran mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan relasi kuasa yang dilakukan tersangka untuk mengintimidasi para korban agar tetap bungkam selama aksi tersebut berlangsung di lingkungan pendidikan agama.

Penyidik saat ini tengah mendalami pola pengawasan internal pesantren guna mencari tahu bagaimana tindakan kriminal ini bisa terjadi berulang kali tanpa terdeteksi oleh otoritas lembaga terkait.

MZ kini terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sebagai bentuk pertanggungjawaban atas trauma mendalam yang dialami para santrinya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop Chromebook

14 Mei 2026 - 02:01 WITA

KPK Sita Kontainer Sparepart PT Blueray Cargo Terkait Korupsi Bea Cukai

14 Mei 2026 - 01:15 WITA

Wamensos Bongkar Maladministrasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Sanksi Tegas Menanti

14 Mei 2026 - 00:20 WITA

Investigasi Penyangkalan Sistematis Tragedi Pemerkosaan Mei 1998

13 Mei 2026 - 18:34 WITA

Bareskrim Tangkap Penyuplai Sabu Jaringan Ishak di Kutai Barat, Sita Rp 1 Miliar

13 Mei 2026 - 17:11 WITA

Waspada Penipuan Daftar Nikah Catut Nama KUA, Kenali Modusnya

13 Mei 2026 - 16:46 WITA

Trending di Hukum & Kriminal