Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2026 02:01 WITA

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop Chromebook


 Momen emosional Nadiem Anwar Makarim saat memeluk keluarganya usai mendengar tuntutan 18 tahun penjara dalam sidang kasus korupsi Chromebook di Jakarta. (Foto: RSS) Perbesar

Momen emosional Nadiem Anwar Makarim saat memeluk keluarganya usai mendengar tuntutan 18 tahun penjara dalam sidang kasus korupsi Chromebook di Jakarta. (Foto: RSS)

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tampak emosional dengan memeluk serta mencium orang tua dan istrinya di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Tuntutan berat ini membuka kembali tabir gelap di balik proyek digitalisasi pendidikan bernilai triliunan rupiah yang diduga kuat menjadi ajang manipulasi anggaran dan memperkaya diri sendiri serta korporasi.

Berdasarkan penelusuran fakta persidangan, tim penyidik mengendus adanya indikasi penggelembungan harga (mark-up) dan skema lelang yang diatur sedemikian rupa untuk memenangkan vendor tertentu dalam pengadaan perangkat teknologi tersebut.

Meski suasana haru menyelimuti ruang sidang saat Nadiem berpamitan dengan keluarganya, publik kini menunggu keadilan ditegakkan demi memulihkan kerugian besar pada sektor pendidikan nasional.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Sita Kontainer Sparepart PT Blueray Cargo Terkait Korupsi Bea Cukai

14 Mei 2026 - 01:15 WITA

Wamensos Bongkar Maladministrasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Sanksi Tegas Menanti

14 Mei 2026 - 00:20 WITA

Investigasi Penyangkalan Sistematis Tragedi Pemerkosaan Mei 1998

13 Mei 2026 - 18:34 WITA

Bareskrim Tangkap Penyuplai Sabu Jaringan Ishak di Kutai Barat, Sita Rp 1 Miliar

13 Mei 2026 - 17:11 WITA

Waspada Penipuan Daftar Nikah Catut Nama KUA, Kenali Modusnya

13 Mei 2026 - 16:46 WITA

Gugatan Kuota Internet Hangus Kembali Kandas di MK, Masih Ada 3 Lagi

13 Mei 2026 - 12:13 WITA

Trending di Hukum & Kriminal