JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tampak emosional dengan memeluk serta mencium orang tua dan istrinya di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Tuntutan berat ini membuka kembali tabir gelap di balik proyek digitalisasi pendidikan bernilai triliunan rupiah yang diduga kuat menjadi ajang manipulasi anggaran dan memperkaya diri sendiri serta korporasi.
Berdasarkan penelusuran fakta persidangan, tim penyidik mengendus adanya indikasi penggelembungan harga (mark-up) dan skema lelang yang diatur sedemikian rupa untuk memenangkan vendor tertentu dalam pengadaan perangkat teknologi tersebut.
Meski suasana haru menyelimuti ruang sidang saat Nadiem berpamitan dengan keluarganya, publik kini menunggu keadilan ditegakkan demi memulihkan kerugian besar pada sektor pendidikan nasional.











