Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 13 Mei 2026 12:13 WITA

Gugatan Kuota Internet Hangus Kembali Kandas di MK, Masih Ada 3 Lagi


 Sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal telekomunikasi dalam UU Cipta Kerja di Jakarta. (Foto: RSS) Perbesar

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal telekomunikasi dalam UU Cipta Kerja di Jakarta. (Foto: RSS)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait aturan kuota internet hangus yang diajukan oleh pemohon di Jakarta demi menuntut keadilan bagi konsumen telekomunikasi.

Keputusan ini memperpanjang rentetan kegagalan warga negara dalam membongkar praktik komersial penyedia jasa internet, di mana kebijakan hangusnya sisa data dianggap merugikan secara finansial namun tetap terlindungi oleh payung regulasi saat ini.

Meski gugatan kali ini kandas, investigasi hukum mencatat bahwa perjuangan belum berakhir karena masih terdapat tiga perkara serupa dengan nomor registrasi berbeda yang kini sedang mengantre untuk disidangkan oleh majelis hakim.

Penolakan berulang ini memicu pertanyaan kritis mengenai sejauh mana lembaga peradilan mampu mengakomodasi perlindungan hak digital masyarakat di tengah dominasi korporasi teknologi yang kian kuat dalam ekosistem ekonomi nasional.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop Chromebook

14 Mei 2026 - 02:01 WITA

KPK Sita Kontainer Sparepart PT Blueray Cargo Terkait Korupsi Bea Cukai

14 Mei 2026 - 01:15 WITA

Wamensos Bongkar Maladministrasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Sanksi Tegas Menanti

14 Mei 2026 - 00:20 WITA

Investigasi Penyangkalan Sistematis Tragedi Pemerkosaan Mei 1998

13 Mei 2026 - 18:34 WITA

Bareskrim Tangkap Penyuplai Sabu Jaringan Ishak di Kutai Barat, Sita Rp 1 Miliar

13 Mei 2026 - 17:11 WITA

Waspada Penipuan Daftar Nikah Catut Nama KUA, Kenali Modusnya

13 Mei 2026 - 16:46 WITA

Trending di Hukum & Kriminal