JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait aturan kuota internet hangus yang diajukan oleh pemohon di Jakarta demi menuntut keadilan bagi konsumen telekomunikasi.
Keputusan ini memperpanjang rentetan kegagalan warga negara dalam membongkar praktik komersial penyedia jasa internet, di mana kebijakan hangusnya sisa data dianggap merugikan secara finansial namun tetap terlindungi oleh payung regulasi saat ini.
Meski gugatan kali ini kandas, investigasi hukum mencatat bahwa perjuangan belum berakhir karena masih terdapat tiga perkara serupa dengan nomor registrasi berbeda yang kini sedang mengantre untuk disidangkan oleh majelis hakim.
Penolakan berulang ini memicu pertanyaan kritis mengenai sejauh mana lembaga peradilan mampu mengakomodasi perlindungan hak digital masyarakat di tengah dominasi korporasi teknologi yang kian kuat dalam ekosistem ekonomi nasional.











