WASHINGTON – Pemerintah Amerika Serikat dilaporkan telah menyetujui penjualan senjata dan sistem militer senilai Rp 149 triliun ke sejumlah sekutu di Timur Tengah secara mendadak di Washington.
Langkah ini memicu kontroversi besar karena dilakukan dengan sengaja mengabaikan prosedur hukum yang mewajibkan peninjauan serta persetujuan resmi dari pihak Kongres AS.
Investigasi mendalam mengungkap adanya indikasi penggunaan celah hukum darurat untuk meloloskan pengiriman alutsista canggih tersebut tanpa pengawasan legislatif yang ketat.
Para kritikus menilai kebijakan sepihak ini tidak hanya merusak prinsip transparansi pemerintahan tetapi juga berisiko memperkeruh eskalasi konflik bersenjata di kawasan tersebut.











