JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus penipuan e-tilang palsu yang mencatut institusi Kejaksaan kepada Jaksa Penuntut Umum di Jakarta.
Langkah hukum ini merupakan hasil pengembangan intensif terhadap jaringan sindikat yang secara masif menyebarkan tautan berbahaya melalui metode SMS blast phishing untuk mengelabui masyarakat luas.
Hasil investigasi mendalam mengungkap bahwa para pelaku sengaja memanfaatkan identitas lembaga negara guna menanamkan malware dan menguras data pribadi serta akses perbankan milik korban secara ilegal.
Penyerahan tahap II ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam membongkar modus operandi kejahatan siber terorganisir yang mengancam keamanan ekosistem digital dan kepercayaan publik terhadap otoritas resmi.











