JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik, terkait jaringan peredaran narkotika di Jakarta guna membongkar aliran dana haram tersebut.
Penyidik saat ini tengah melakukan pelacakan aset dan audit finansial secara mendalam untuk mendeteksi upaya penyembunyian harta kekayaan yang bersumber dari aktivitas ilegal.
Investigasi ini tidak hanya menyasar tersangka utama, tetapi juga membidik potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan terorganisir yang membantu menyamarkan hasil kejahatan narkoba.
Langkah tegas Bareskrim ini menjadi bagian dari upaya serius kepolisian dalam menerapkan strategi ‘follow the money’ untuk melumpuhkan kekuatan ekonomi para bandar dan oknum yang terlibat.











