SAN FRANCISCO – Miliarder Elon Musk resmi meningkatkan tekanan hukumnya terhadap OpenAI di pengadilan San Francisco dengan melayangkan gugatan raksasa senilai Rp2.250 triliun guna mencegah risiko kecerdasan buatan (AI) yang ia klaim dapat mengancam eksistensi manusia layaknya skenario film Terminator.
Musk menuduh perusahaan yang ia ikut dirikan tersebut telah mengkhianati misi nirlaba awalnya demi keuntungan komersial di bawah kendali penuh Microsoft.
Langkah hukum ini mengungkap ketegangan mendalam di balik layar industri teknologi global mengenai siapa yang sebenarnya berhak mengendalikan masa depan kecerdasan buatan.
Dalam kesaksiannya, ia mendesak transparansi penuh dan menuntut ganti rugi fantastis demi memastikan teknologi ini tidak berubah menjadi senjata yang merugikan masyarakat luas di masa depan.











