WASHINGTON D.C. – Dua lembaga pengawas pemerintah mengajukan gugatan hukum terhadap Gedung Putih di Washington D.C. atas dugaan kebijakan ilegal yang mengizinkan penghapusan pesan teks resmi pejabat Amerika Serikat.
Investigasi mengungkap bahwa panduan internal Gedung Putih memberikan celah bagi pejabat untuk tidak mengarsipkan komunikasi digital mereka kecuali jika dianggap sebagai satu-satunya catatan pengambilan keputusan resmi.
Namun, para penggugat menegaskan bahwa instruksi tersebut secara terang-terangan bertentangan dengan hukum kearsipan federal yang mewajibkan pelestarian semua catatan komunikasi pemerintah demi transparansi publik.
Kasus ini memicu kekhawatiran serius mengenai potensi hilangnya bukti penting dalam sejarah pemerintahan dan dugaan upaya penghindaran pengawasan hukum oleh pejabat tinggi di Washington.











