SEOUL – Pengadilan Banding Seoul secara mengejutkan resmi mengurangi masa hukuman penjara bagi mantan Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo, atas keterlibatannya dalam skandal kejahatan terkait deklarasi darurat militer yang sempat melumpuhkan demokrasi negara tersebut.
Penelusuran investigatif mengungkap adanya pertimbangan hakim yang melunakkan vonis sebelumnya, meskipun bukti-bukti di persidangan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang sistematis saat kondisi darurat diberlakukan.
Langkah hukum ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya lobi-lobi politik di balik layar yang memengaruhi independensi peradilan dalam menangani kasus-kasus sensitif yang melibatkan elit pemerintahan.
Hingga kini, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah mereka akan mengajukan banding ke tingkat Mahkamah Agung guna menuntut keadilan yang lebih berat bagi sang mantan petinggi tersebut.











