Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 25 Apr 2026 19:59 WITA

KPK Serahkan Kajian Sistem Parpol ke Prabowo dan Puan: Bongkar Akar Korupsi Politik


 Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pusat investigasi terhadap perbaikan sistem tata kelola partai politik di Indonesia. (Foto: RSS) Perbesar

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pusat investigasi terhadap perbaikan sistem tata kelola partai politik di Indonesia. (Foto: RSS)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan laporan hasil kajian mendalam mengenai perbaikan sistem tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta guna membongkar celah korupsi sistemik di jantung kekuasaan.

Investigasi lembaga antirasuah ini mengungkap kerentanan akut dalam mekanisme pendanaan serta manajemen internal partai yang selama ini disinyalir menjadi pintu masuk utama praktik suap dan penyalahgunaan wewenang di tingkat nasional.

KPK mendesak adanya reformasi total pada regulasi kepartaian guna memastikan transparansi aliran dana dan penguatan integritas kader sebelum mereka menduduki jabatan publik yang strategis.

Penyerahan dokumen ini menjadi ujian krusial bagi komitmen kepemimpinan Prabowo dan Puan dalam memutus rantai patronase politik yang selama ini merugikan keuangan negara secara masif.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengacara Sebut Ibam Tak Berwenang di Proyek Chromebook Era Nadiem

28 April 2026 - 19:15 WITA

Polisi Amankan Sopir Taksi Green SM Pemicu Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi

28 April 2026 - 17:47 WITA

Investigasi Motif Penembakan Trump: Otoritas Selidiki Akun Bluesky coldforce

28 April 2026 - 16:34 WITA

Profil Cole Tomas Allen, Lulusan Caltech Suspek Penembakan White House Correspondents’ Dinner

28 April 2026 - 02:47 WITA

Kekejaman Daycare Little Aresha Yogyakarta: Bayi Diikat Hingga Sore, 13 Tersangka Ditahan

27 April 2026 - 20:53 WITA

Investigasi Penembakan Donald Trump di Washington: Celah Keamanan Jadi Sorotan

27 April 2026 - 08:26 WITA

Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.