PEKANBARU – Kepolisian menangkap Jeni Rahmadial Fitri, finalis Puteri Indonesia 2024 perwakilan Riau, atas dugaan malapraktik prosedur facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, yang menyebabkan seorang pasien menderita cacat permanen.
Penangkapan ini mengungkap tabir gelap operasional klinik kecantikan yang diduga mengabaikan standar prosedur medis demi keuntungan finansial semata.
Berdasarkan hasil investigasi awal, korban mengalami kerusakan saraf wajah yang serius usai menjalani tindakan estetika yang dilakukan tanpa izin praktik medis resmi.
Pihak kepolisian kini mendalami legalitas menyeluruh Klinik Arauna Beauty untuk membongkar kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan praktik ilegal tersebut.











