BRUSSEL – Uni Eropa resmi meluncurkan tuntutan hukum terhadap Meta di Brussel pekan ini karena perusahaan tersebut dianggap gagal menyaring pengguna di bawah umur pada platform Instagram dan Facebook melalui mekanisme verifikasi usia yang tidak memadai.
Hasil investigasi awal mengungkap bahwa raksasa teknologi pimpinan Mark Zuckerberg ini hanya mengandalkan deklarasi tanggal lahir mandiri dari pengguna tanpa adanya kontrol verifikasi yang efektif dan teruji.
Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keselamatan Daring (Digital Services Act) yang mewajibkan perlindungan ketat bagi anak-anak dari potensi eksploitasi dan paparan konten berbahaya di ruang digital.
Regulator kini memperdalam penyelidikan atas dugaan kelalaian sistematis Meta yang lebih memprioritaskan pertumbuhan algoritma ketimbang aspek keselamatan privasi anak di seluruh wilayah Eropa.











