SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi memberikan pendampingan hukum kepada pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Surabaya guna menjamin proses hukum yang objektif dan berkeadilan.
Keputusan pemberian bantuan hukum ini memicu sorotan tajam karena dianggap kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi, mengingat tersangka diduga melakukan praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Pihak pemerintah berdalih bahwa pendampingan merupakan hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam melindungi oknum yang mencederai integritas pelayanan publik.
Publik kini mendesak transparansi penuh agar proses pembelaan ini tidak menjadi tameng untuk menutupi borok sistematis dalam institusi ESDM Jawa Timur di tengah tekanan penegakan hukum yang sedang berlangsung.











