Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 25 Apr 2026 03:09 WITA

Investigasi Bantuan Hukum Pemprov Jatim untuk Pejabat ESDM Tersangka Pungli


 Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya yang memberikan pendampingan hukum bagi oknum pejabat ESDM tersangka pungli. (Foto: RSS) Perbesar

Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya yang memberikan pendampingan hukum bagi oknum pejabat ESDM tersangka pungli. (Foto: RSS)

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi memberikan pendampingan hukum kepada pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Surabaya guna menjamin proses hukum yang objektif dan berkeadilan.

Keputusan pemberian bantuan hukum ini memicu sorotan tajam karena dianggap kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi, mengingat tersangka diduga melakukan praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Pihak pemerintah berdalih bahwa pendampingan merupakan hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam melindungi oknum yang mencederai integritas pelayanan publik.

Publik kini mendesak transparansi penuh agar proses pembelaan ini tidak menjadi tameng untuk menutupi borok sistematis dalam institusi ESDM Jawa Timur di tengah tekanan penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

6 Pelajar Jadi Tersangka Ricuh May Day Bandung, Polisi Temukan Bom Molotov

3 Mei 2026 - 00:43 WITA

Rekaman CCTV Ungkap Gerak-gerik Cole Tomas Allen, Penyerang Donald Trump

2 Mei 2026 - 18:45 WITA

Polda Metro Usut Aktor Intelektual dan Penyandang Dana Rencana Rusuh May Day 2026

2 Mei 2026 - 15:15 WITA

ABP Siapkan Langkah Hukum Terkait Pernyataan Amien Rais: Ini Tuduhan Keji

2 Mei 2026 - 14:43 WITA

Tersangka Penikaman Warga Yahudi di London Hadapi Dakwaan Baru

2 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tragedi KA Argo Bromo: Bunga di Stasiun Bekasi Timur dan Misteri Keamanan Rel

2 Mei 2026 - 13:41 WITA

Trending di Hukum & Kriminal