NAIROBI – Pengadilan Tinggi Kenya di Nairobi secara resmi membatalkan putusan hukum yang sebelumnya melindungi akses aborsi bagi kaum perempuan di negara tersebut.
Langkah drastis ini diambil setelah majelis hakim memutuskan bahwa prosedur medis tersebut merampas hak hidup dasar bagi janin yang belum lahir.
Keputusan ini seketika memicu gelombang kekhawatiran besar di tengah krisis kesehatan reproduksi yang melanda wilayah Afrika Timur tersebut.
Penelusuran lebih mendalam mengungkap kontradiksi tajam antara supremasi hukum dan realitas lapangan yang sangat mematikan.
Data medis menunjukkan bahwa ribuan perempuan di Kenya kehilangan nyawa setiap tahunnya akibat komplikasi serius dari praktik aborsi yang tidak aman.
Putusan terbaru ini diduga kuat akan semakin menyudutkan kelompok perempuan rentan ke dalam praktik medis bawah tanah yang tidak terpantau oleh otoritas kesehatan.
Para aktivis hak asasi manusia kini mulai menyoroti adanya pengaruh tekanan konservatif yang sangat kuat di balik meja hijau pengadilan.
Mereka mempertanyakan bagaimana perlindungan terhadap janin dapat diimbangi dengan hak hidup para ibu yang terus terancam setiap harinya.
Hingga saat ini, pemerintah Kenya belum memberikan solusi konkret untuk menekan angka kematian ibu pasca pencabutan perlindungan hukum aborsi ini.











